bandungekspres.co.id– Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi mendesak pemerintah setempat untuk bertindak tegas kepada pengusaha dalam penambahan upah 2016. Hal itu mengemuka saat aksi demo di depan gedung DPRD Kota Cimahi, kemarin (18/3).
Koordinator aksi Fahmi Azis mengatakan, kedatangan ratusan buruh Kota Cimahi tersebut meminta agar DPRD mendesak Dinas Tenaga Kerja setempat mengeluarkan surat penegasan kepada pengusaha untuk melaksanakan Perda Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Ketenagakerajaaan. Yaitu tentang tambahan upah 5 persen dari nilai UMK 2016. ”Dalam Perda tersebut, ada ketentuan tambahan upah 5 persen tetapi banyak perusahaan di Kota Cimahi yang tidak menjalankan perintah aturan tersebut,” katanya, saat orasi di depan ratusan buruh Cimahi.
Dia berharap, pengusaha di Kota Cimahi melaksanakan ketentuan dalam Perda No 8 Tahun 2015.
”Pada demo kali ini kami meminta DPRD Kota Cimahi mendesak Disnaker membuat surat penegasan agar para pengusaha di Kota Cimahi menjalankan perintah Perda, jangan sampai Perda dibuat tidak dilaksanakan, karena Perda mengikat pemerintah dan masyarakat dalam hal ini masyarakat buruh dan pengusaha di Kota Cimahi,” sebutnya.
Sedangkan Ketua cabang SPSI Kota Cimahi, Edi Suherdi menerangkan, dalam pasal 38, Perda Nomor 8 Tahun 2015 disebutkan, perusahaan wajib memberikan tambahan upah di luar upah minimun kota (UMK), pemberian upah UMK diberikan kepada pekerja yang sudah berkeluarga dan pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun. ”Ketentuan tersebut seharusnya sudah dilaksanakan saat pekerja menerima upah di Januari 2016 lalu, tetapi semua perusahaan di Cimahi belum melaksanakannya,” jelasnya. (bun/asp)