Wagub Bingung Kahatex Kebal

Kemudian, perusahaan mengalihkan saluran air itu ke sebuah selokan yang parit yang lebarnya satu meter sepanjang 700 meter. Pimpinan perusahaan kemudian membangun gedung baru pada 2006.

Selokan ini lalu diperlebar menjadi tujuh meter dan ditembok. Guna memperlancar produktivitas industri, perusahaan juga membuat jembatan di sungai Cikijing yang ada di lokasi pabrik.

Selidik punya selidik, perluasan pabrik ini belum mendapatkan izin dari pemerintah setempat sesuai UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). Atas hal itu, PT Kahatex lalu dibawa ke meja hijau karena melanggar Pasal 94 ayat 3 huruf d jo Pasal 63 ayat 3 jis Pasal 96 ayat 2 UU SDA.

Pada 5 Februari 2015, PN Sumedang menyatakan PT Kahatex bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada sumber daya air tanpa memperoleh izin dari pemerintah dan menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa.

Tidak terima dengan putusan ini, PT Kahatex lalu mengajukan banding. Gayung bersambut, majelis tinggi mengabulkan permohonan PT Kahatex.

Di bagian lain, pembangunan kolam retensi Cieunteung di Kabupaten Bandung ditargetkan bisa selesai pada 2017.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, pembangunan kolam retensi Cieunteung memang sudah sangat mendesak terlebih banjir sudah kembali menerjang kawasan tersebut.

”Sesuai dengan arahan gubernur saya langsung menindaklanjuti (rencana pembangunan kolam retensi Cieunteung). Agar banjir Bandung selatan tidak selalu terulang,” kata Iwa kemarin (17/3).

Dia memerinci, Menurutnya langkah pertama yang dilakukan adalah mempercepat proses pembahasan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bandung. Sebab, rencana pembangunan kolam raksasa tersebut harus sesuai dengan tata ruang yang ada.

Saat ini, kata dia, berkasnya sudah ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan masih dalam proses pembahasan. ”Mempercepat tata ruang Kabupaten Bandung. Sekarang sudah ada di Kementrian ATR dan dalam proses sesuai yang direncanakan,” ujarnya.

Sementara itu, untuk penetapan lokasi pembangunan kolam retensi Cieunteung sudah ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Saat ini Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum sedang melakukan pembebasan lahan.

Tinggalkan Balasan