Menanggapi hal tersebut, Bupati Bandung Barat H. Abubakar menegaskan, pihaknya sebagai pemrakarsa dua raperda itu, sangat mengapresiasi kajian yang sudah dijalankan kedua pansus. Pihaknya meminta agar kedua perda itu nyata-nyata bisa menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pembangunan di Kabupaten Bandung Barat.
’’Dengan telah disahkannya kedua Raperda tersebut menjadi Perda, saya akan menindak lanjutinya dengan segera membangun gedung PPNS agar penegakan Perda ini bisa langsung berjalan. Perda hibah pihak ketiga ini bisa meningkatkan aspek penerimaan daerah guna meningkatkan pembangunan daerah,’’ pungkasnya. (dn)
