Meski begitu, lanjut Timboel, ada juga sisi baik dari aturan ini. Salah satunya menyangkut sanksi tegas bagi perusahaan yang hingga kini belum mendaftarkan pekerjanya. Pemerintah akan memutus layanan publik pada perusahaan nakal tersebut. ”Selain itu, ada pula kenaikan denda keterlambatan dari 2 persen jadi 2,5 persen,” tuturnya. Denda ini, lanjut dia, diharapkan bisa mendukung kedisiplinan membayar iuran. (mia/agm/rie)
Iuran Kesehatan Naik Mulai 1 April 2016

SEGERA NAIK: Seorang tenaga medis menunjukkan kartu jkn yang akan menjadi KIS untuk masyarakat miskin di Malang Raya beberapa waktu lalu.