Diduga Hirup Gas Karbon Monoksida,TKI Tewas di Dubai

bandungekspres.co.id  – Tenaga kerja Indonesia (TKI) warga Perumahan KPAD Blok C29, RT 2 RW 21, Desa/Kecamatan Padalarang, atas nama Ai Nurhaeti binti Ading Saedi, 47, meninggal dunia di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), di rumah majikannya pada 12 Februari 2016. Korban meninggal diduga setelah menghirup gas karbon monoksida sisa pembakaran arang di kamarnya.

‪Kasie Perluasan dan Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Barat, Sutrisno membenarkan adanya warga Padalarang yang meninggal dunia di Dubai. Hal ini diyakini setelah menerima informasi keterangan dari Konsulat RI di Dubai. ’’TKI ini sudah enam tahun bekerja. Setelah didiagnosa, dokter rumah sakit Dubai menyatakan bahwa TKI tersebut telah meninggal,’’ ungkap Sutrisno di Ngamprah, kemarin.

Diungkapkannya, polisi Dubai telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap jenazah tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan bekas luka ataupun bukti bahwa Ai mengkonsumsi alkohol atau zat lainnya yang bisa mengganggu akal dan menyebabkan kematian. ‪Dari hasil pemeriksaan dokter di Dubai, ditemukan kandungan carboxyhaemoglobin masing-masing 70% pada darah Ai. Dokter forensik menyimpulkan bahwa kematian korban akibat menghirup karbonmonoksida sisa pembakaran arang di kamarnya.

Setelah melalui proses panjang administrasi, lanjut dia, jenazah Ai tiba di Jakarta pada Kamis (3/3) sekitar pukul 16.00. Jenazah tiba di rumah duka di Padalarang kemarin sekitar pukul 20.00, baru pada Jumat (4/3) pagi tadi jenazah ibu dua anak ini dikebumikan. ’’Untuk biaya pemberangkatan semua ditanggung majikannya,” terang dia.

Dia menjelaskan, hak-hak almarhumah selama bekerja di Dubai tidak ada masalah, santunan dari majikan dan BNP2TKI juga diberikan kepada keluarga korban. ’’Laporan dari keluarga sosok dari almarhumah ini sangat giat bekerja dan sangat perhatian kepada keluarga. Makanya, keluarga sangat kehilangan sosok korban ini,” tandasnya.

Saat berangkat menjadi TKI di Dubai, Ai juga selalu mengurus dokumen sesuai dengan prosedur. ’’Dia berangkat melalui perusahaan penyalur tenaga kerja yang legal. Semua persyaratan administrasi selalu diurus dengan baik,” katanya.

Selanjutnya, Sutrisno mengaku tengah berupaya mengurus asuransi untuk korban. Untuk korban meninggal, menurut dia, biasanya mendapatkan asuransi sebesar Rp 80 juta. (drx/vil)

Tinggalkan Balasan