Penambangan Pasir dan Batu Dilakukan secara Ilegal
bandungekspres.co.id – Penambangan pasir dan batu ilegal terus terjadi di Kabupaten Bandung Barat. Bahkan, baru-baru ini telah terjadi penambangan pasir di sekitar bantaran Waduk Saguling antara Kecamatan Padalarang dan Kecamatan Saguling Kabupaten Bandung Barat. Jenis penambangan yang dilakukan berskala kecil itu yakni berupa penambangan pasir dan batu yang ada di bantaran waduk tersebut.
Berdasarkan pantaun di bantaran Waduk Saguling pada Kamis (3/3), banyak ditemukan penambangan liar yang dilakukan oleh warga setempat. Setidaknya ditemukan puluhan penambangan oleh orang dewasa melakukan penambangan di sepanjang bantaran Waduk Saguling tersebut.
Menurut salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, penambangan oleh warga setempat itu sudah dilakukan sejak belasan tahun lalu. Namun, hingga saat ini penambangan liar itu tetap beraktivitas seperti dibiarkan saja tanpa ada peringatan dari pemerintah. ”Sudah lama penambangannya. Mereka tampak bebas melakukan aktivitas ilegal tersebut,” katanya.
Dengan menggunakan peralatan seperti cangkul dan alat penambangan lainya, kata dia, mereka mulai menambang sejak pagi hingga sore hari yang rutin dilakukan setiap hari. ”Hasilnya diangkut dengan perahu sewaan ataupun milik pribadi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Apung Hadiat Purwoko mengatakan, di Kabupaten Bandung Barat terdapat 80 penambangan berbagai jenis. Namun sebanyak 12 penambangan galian C dinyatakan liar atau ilegal. Dua di antaranya berada di Kecamatan Cisarua dan Cilakongwetan.
”Hanya ada di dua tempat saja. Dan itu pun sudah kita peringatkan melalui surat imbauan,” katanya.
Menurutnya, dari 80 jumlah penambangan berbagai jenis di Kabupaten Bandung Barat, 68 di antaranya sudah dinyatakan resmi atau sudah berizin. Namun hanya saja, kewenangan perizinan penambangan itu saat ini sudah di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Adapun terkait penambangan liar berskala kecil yang dilakukan oleh warga tersebut, Apung mengaku, pihaknya hanya bisa melakukan pembinaan agar bisa memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.
”Kami juga meminta agar tidak melakukan penambangan liar karena hal tersebut melanggar UU. Sehingga kaitannya dengan hukum segala UU yang dilanggar,” tandasnya. (drx/fik)