Ringkus Pencuri Raskin

pencurian Raskin
Yully s. yullianti/bandung ekspres
BARBUK RASKIN: Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan menunjukkan beras yang diduga digelapkan oleh para tersangka, di Mapolres Bandung, kemarin (23/2)
0 Komentar

”Tersangka dikenakan pasal 363 dan atau 372 KUHP tentang pencurian dan atau penggelapan. Mereka diancam hukuman penjara maksimal selama 7 tahun,” tegasnya. (yul/rie)

0 Komentar