Setelah Berlakunya Skema Tax Amnesty, Penerimaan Pajak Bisa Tembus Rp 2.000 T

bandungekspres.co.id– Pemerintah optimistis skema tax ammesty atau pengampunan pajak bisa membawa manfaat besar bagi perekonomian. Karena itu, pemerintah berharap parlemen bisa segera membahasnya karena kebijakan tersebut diprediksi bisa mendongkrak penerimaan pajak. Dengan pengampunan pajak, database objek pajak akan meningkat signifikan.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan yang menginisiatori RUU tersebut menyatakan, selama ini database perpajakan belum baik. Banyak aset besar yang lolos dari pajak karena kacaunya database.

”Kami merancang tax amanesty juga dari perspektif yang berimbang kok. Dari sisi pemerintah dan pengusaha,” kata Luhut di kantor Kemenko Polhukam kemarin.

Pengampunan pajak yang diatur terkait dengan penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana perpajakan dengan membayar uang tebusan. ”Untuk kasus pidana perpajakan, berlaku bagi yang perkaranya belum P21,” katanya.

Pengusaha yang menemui masalah pidana perpajakan bisa mengajukan tax amnesty dengan memenuhi persyaratan ketat. Persyaratan itu diatur dalam pasal 7 ayat 3 huruf f. Isinya, pengajuan harus diiringi surat pernyataan mencabut pengembalian kelebihan pembayaran pajak serta pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pencabutan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.

Dalam draf RUU, pemerintah telah menetapkan tarif tebusan berupa persentase sebesar 2, 4, dan 6 persen. Besar kecilnya persentase itu bergantung pada jangka waktu pengajuan surat permohonan pengampunan pajak.

Tarif 2 persen diterapkan untuk yang mengajukan pengampunan pada tiga bulan pertama setelah UU diundangkan. Kemudian, tarif tebusan dinaikkan menjadi 4 persen ketika SP3 baru diserahkan wajib pada periode tiga bulan berikutnya. Sementara itu, tarif tertinggi 6 persen dikenakan untuk periode pengajuan SP3 di kuartal ketiga setelah UU berlaku. Persentase tarif tersebut dihitung dari aset bersih wajib pajak yang belum pernah dilaporkan.

Jika berjalan sesuai dengan rencana, Luhut yakin database perpajakan akan meningkat signifikan. Tax ratio atau rasio perpajakan yang selama ini berkisar 11 persen juga bisa ditingkatkan menjadi 16 persen. Dampaknya, penerimaan pajak tentu akan meningkat. Jika tahun ini pemerintah mencanangkan target Rp 1.365 triliun, setelah UU Tax Amnesty berlaku, penerimaan pajak diprediksi bisa tembus Rp 2 ribu triliun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan