Sedangkan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Jawa Barat, memberikan materi tentang peredaran minuman beralkohol, yang seharusnya berada dalam pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Karena dianggap akan membahayakan bagi yang mengkonsumsi secara berlebihan. Bagi siapa saja yang melakukan peredaran minuman tersebut tanpa dilekati pita cukai, maka akan dikenakan sanksi, karena dianggap melanggar. (rls/yan/fik)
Pomdam III/Siliwangi Sosialisasi Gaktib dan Operasi Yustisi
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News