Gubernur Gatot Gunakan Uang SKPD

”Yang mana terdakwa (Kamaluddin, red) sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Sumut menerima uang sebesar Rp 40 juta,” jelas Azis.
Dalam dakwaan disebutkan, setelah pemberian uang tersebut, pada September 2013, seluruh anggota DPRD Sumut ‎ menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012. Persetujuan itu dituangkan melalui keputusan bersama antara DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara. Keputusan bersama itu lantas disahkan menjadi Perda tentang ‎Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut tahun 2012.
Pada persetujuan pelaksanaan APBD Sumut 2013, Kamaluddin mendapatkan uang ketok dari Gatot sebanyak Rp 75 juta. Di 2014, politikus PAN itu diketahui mendapatkan uang ketok sebesar Rp 1,095 miliar. Terakhir pada 2015, uang ketok yang didapatkan Kamaluddin sebesar Rp 200 juta. (put/jpg/asp)

Tinggalkan Balasan