Bantah Bentuk Pelemahan KPK

Keberadaan dewan pengawas juga berkaitan dengan SP3. Sebab, sebutnya, SP3 tidak diperlukan KPK sepanjang mekanisme pengawasan yang dilakukan Dewas nantinya dapat berjalan maksimal. Misalnya terhadap tindakan penyidikan dan penetapan tersangka seseorang di KPK melalui pengawasan Dewas, penyidik sudah memiliki alat bukti dan bukti permulaan yang cukup dan kuat.

Dengan begitu penyidikan dapat berjalan cepat tanpa berlarut-larut. Usulan SP3 disebabkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK acapkali berjalan lama. Akibatnya, nasib status hukum seseorang tersangka seolah digantung yang berakibat melanggar hak asasi manusia.

Hal senada dijelaskan oleh Prof Andi Hamzah. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini mengaku kaget ketika menerima draf RUU KPK. Dia menilai, terlampau sedikit pasal yang akan direvisi bila hanya melihat pada 4 persoalan, yakni kewenangan penyadapan, pengangkatan penyidik independen, kewenangan menerbitkan SP3 dan Dewas. ”Saya setuju revisi (UU KPK). Bahkan menurut saya jumlah (4 poin) ini sedikit,” kata Andi.

Meski begitu, dirinya mengaku tak setuju dengan adanya dewan pengawas, karena dengan adanya lembaga baru akan menambah panjang birokrasi. Selain itu, akan menambah anggaran negara di saat pemerintah sedang melakukan penghematan penggunaan anggaran. Hal lain, perlunya pengadaan fasilitas kantor baru. (dil/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan