Minta Perpanjangan Perda KBU

bandungekspres.co.id– Panitia Khusus I DPRD Jawa Barat yang menangani perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2008 tentang Kawasan Bandung Utara (KBU) meminta kepada pimpinan dewan untuk diperpanjang.
Wakil Ketua Pansus I Abdul Hadi Wijaya mengatakan, perpanjangan perubahan perda ini dilakukan agar ada singkronisasi dengan aturan yang saat ini sedang di bahas ditingkat pusat terlebih harus ada sinergi dengan perda lainnya. ’’Intinya banyak persoalan yang bermunculan.salah satunya raperda ini akan bertabrakan dengan raperda pengendalian KBU,’’ jelas Hadi, di kompleks DPRD Jabar kemarin.
Dirinya menilai, perpanjangan pembahasan mutlak dilakukan, sebab selain menghindari tumpang tindih aturan, Perda KBU juga miliki kepentingan terhadap lingkungan dan pertumbuhan perekonomian di Jabar.
Selain itu, KBU termasuk sebagai kawasan lindung yang harus terjaga kelestariannya soalnya terlepas dari kawasan ini berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD), tetapi harus dikembalikan fungsinya sebagai daerah resapan air.
Sementara itu, Ketua Walhi Jabar Dadan Ramdan mengatakan, saat ini daya dukung alam di KBU semakin berkurang untuk resapan air. Penyebabnya disinyalir masih terdapat kelemahan dalam pengendaliannya.
Selain itu, pemanfaatan tata ruang pembangunan untuk resapan air terlebih perlindungan pemerintah kabupaten/kota terhadap warganya tidak jelas. ’’Padahal persoalannya sederhana untuk mengatasi persoalan KBU dan solusi daerah resapan air salah satu caranya yaitu menyediakan lahan yang dibeli pemprov untuk dijadikan hutan kota,’’ imbuh Dadan.
Keterlibatan dan partisipasi warga dalam menjaga dan memelihara hutan sangat dibutuhkan. ’’Keberlangsungan dan kebijakan yang tumpang tindih itu menjadi bumerang bagi raperda KBU ini. Sehingga harus ada keterkaitan dengan perda lainnya, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota yang miliki KBU,’’ tutup Dadan. (yan/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan