Perempuan Cantik Asal KBB Gelapkan Uang Ratusan Juta Baca

bandungekspres.co.id– Perempuan cantik memang dapat menarik perhatian banyak lelaki. Namun, jangan mudah percaya. Sebab, bisa jadi malah merugikan.

Belum lama ini, Polsek Babakan Ciparay menangkap dan menahan seorang perempuan cantik, NE, 30, warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dia diduga menggelapkan uang perusahaan PT Sinar Lestari Ultrindo senilai Rp 464 juta.

Tak cuma itu, NE memiliki permasalahan hukum lain. Dia diduga telah melakukan tindak pidana berkaitan aksi pembobolan uang seorang nasabah bank sebesar Rp 2,3 miliar. Kasusnya ditangani Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung.

Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan, NE dilaporkan PT Sinar Lestari Ultrindo ke Polsek Babakan Ciparay, 20 Desember 2015 dengan surat bernomor LP/3835/XI/2015. Laporan itu usai diketahuinya ada uang perusahaan yang raib, disinyalir digelapkan oleh NE.

’’Berdasarkan laporan itulah polisi menggelar rangkaian penyelidikan dan pemburuan. Kami sukses melacak area persembunyian Thania di luar Kota Bandung. Pekan lalu, anggota menangkap yang bersangkutan di Jakarta,’’ ujar Ngajib, di Mapolrestabes Bandung, kemarin (2/2).

Saat diringkus di Jalan Bona Indah Raya, Blok D No.22, Jakarta Selatan, Sabtu (23/1), sekitar pukul 09.00, perempuan kelahiran Tasikmalaya itu tak lakukan perlawanan kepada petugas.

Saat menyelewengkan uang perusahaan, seperti dituturkan Kasatreskrim, NE menjabat sebagai Manager Accounting dan Finance PT Sinar Lestari Ultrindo. Dia bekerja di perusahaan itu sejak Desember 2014 yang tugasnya lakukan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak lain, atau principle via transfer atau giro serta periksa laporan rekening koran dan utang dagang perusahaan itu.

’’Modus yang bersangkutan adalah dengan melakukan pembayaran ke pihak lain atau principle. Tapi kenyataanya bukan ke principle PT Sinar Lestari Ultrindo, melainkan ke rekening pribadi,’’ ungkap Ngajib.

Berdasar pemeriksaan, NE mengaku menyelewengkan uang perusahaan kepada rekening milik seorang pria, AS. Hasil penelusuran bidang akuntansi PT Sinar Lestari Ultrindo, terjadi tujuh kali transfer uang ke rekening AS sejak awal Oktober 2015 hingga pertengahan November 2015 dengan nominal terendah Rp 50 juta dan tertinggi Rp 80 juta.

’’Belakangan diketahui kalau nama AS itu fiktif. Tersangka mentransfer uang tersebut gunakan fasilitas internet banking dengan alat token transfer,’’ urai mantan kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung tersebut.

Tinggalkan Balasan