Dewie Limpo segera Disidang

[tie_list type=”minus”]Bersama Dua Anak Buahnya Terkait Suap Anggaran PLTMH[/tie_list]

bandungekspres.co.id– KPK membenarkan bahwa berkas perkara tersangka suap anggaran proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Bahkan tak cuma Dewie, KPK juga melimpahkan berkas dua tersangka lain yakni Bambang Wahyu Hadi dan Rinelda Bandaso. Keduanya merupakan staf Dewie di DPR. Ketiganya bakal segera disidangkan. ”Berkas perkara DYL, BWH, RB, hari ini (kemarin) dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kemarin (2/2).

Berkas ketiganya dipisah. Dewie Limpo pun membenarkan. Ia mengaku sudah menandatangani berkas perkara yang telah P21 tersebut. ”Sudah P21,” tegas Dewie sebelum meninggalkan KPK. Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan KPK. Bambang dan Dewie Limpo yang juga saudara kandung Gubenur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, itu ditangkap di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 20 Oktober 2015 lalu.

Sedangkan tersangka lain, Rinelda, Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi ditangkap di lokasi lain. KPK menyita SGD177.700 di dalam bungkus makanan ringan.

Tak lama lagi, anak buah Wiranto di Partai Hanura, itu akan segera duduk di kursi pengadilan sebagai terdakwa. Dewie pun menegaskan sudah siap menghadapi persidangan nanti. ”Iya saya sudah siap,” ujar Dewie di markas KPK kemarin.

Dewie pun membenarkan bahwa berkasnya sudah P21. Namun, kata Dewie, berkasnya tidak dijadikan satu dengan tersangka lain, yakni Bambang Wahyu Badi dan Rinelda Bandaso. ”Tidak. Beda sama Rinelda dan Bambang. Saya tidak perhatikan lagi berkasnya, tapi sudah pelimpahan,” ujar Dewie. (boy/jpnn/fik)

Tinggalkan Balasan