Contoh pelanggaran perusahaan terhadap limbah yang dibuang ke sungai Cihaur berbeda dengan perusahaan yang membuang limbah ke sungai Cipeusing. Contoh kenakalan perusahaan yang membuang limbah ke sungai Cipeusing yaitu dengan mengurangi kadar bahan kimia sebagai penetralisir kadar racun limbah. ’’Kalau yang di Cipeusing itu nakal, ada kucing-kucingan (antara petugas pemerintah dengan oknum perusahaan), ada yang dikurangi kadar bahan kimianya itu,’’ sahut dia.
KLH KBB menargetkan normalisasi Sungai Cihaur rampung pada 2015 lalu. Namun, jika normalisasi sungai tersebut belum rampung, maka akan dilanjutkan hingga 2016 ini. Artinya, tak hanya Cihaur yang akan dinormalisasikan, tapi juga Sungai Cipeusing dan Cibingbin. ’’Ya pekerjaan kita bertambah saja (jika normalisasi Cihaur belum rampung),” kata dia.
Jika kondisi di 2016 ini belum ada perubahan, pihaknya akan memerketat pengawasan dan sanksi agar beri efek jera. Sebab, jika tidak demikian, pencemaran akan terus terjadi. ’’Kami juga akan bekerja sama dengan Dinas PU terkait, dan juga masyarakat, untuk bersama-sama mengawasi pencemaran tiga sungai di KBB ini,” tegas dia.
Sementara itu, Ketua Kelompok Masyarakat Pemantau Pencemaran Daerah Aliran Sungai Citarum BPLHD Jabar Budi Setiawan meminta warga di KBB untuk lebih peduli lagi terhadap lingkungan sekitarnya. Budi yakin imbauan soal kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sudah banyak didengungkan. ’’Kita minta pemilik perusahaan untuk tetap menjaga lingkungan. Jangan sampai merusak lingkungan seperti membuang limbah sembarangan,” ucapnya. (drx/vil)