bandungekspres.co.id– Maraknya peredaran minuman keras di Kota Bandung, serta dalam rangka penegakan Peraturan Daerah No 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Satuan Polisi Pamong Praja gencar lakukan razia ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran dan tempat penjualan minuman keras.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan pada Kamis (28/1), mulai pukul 21.00 hingga 23.00. Adapun yang menjadi target operasi sedikitnya sepuluh lokasi, namun karena waktu yang tidak memungkinkan hanya beberapa lokasi saja. ’’Cuma empat lokasi yang berhasil kita razia, sebenarnya rencana kita ada sepuluh lokasi,’’ kata Eddy, kemarin.
Eddy memaparkan, keempat lokasi yang disasar antara lain toko di Jalan Mohammad Toha sebelum akses masuk ke tol, Jalan Ibrahim Adjie dan Jalan BKR. Satu lokasi lagi berada di Jalan Mohammad Toha dekat PLN. Dari keempat lokasi tersebut, petugas mendapatkan ratusan botol minol berbagai jenis dan merek serta kadar alkohol berbeda. ’’Minuman-minuman hasil rampasan tersebut saat ini sudah diamankan di Markas Satpol PP Kota Bandung,’’ ungkapnya.
Adapun tujuan dari operasi tersebut, dalam rangka menindaklanjuti adanya laporan dari sejumlah masyarakat yang merasa resah dengan adanya penjualan minol di beberapa lokasi. ’’Kita langsung tanggap laporan dari masyarakat dan menggelar razia,’’ jelas Eddy.
Eddy menegaskan, akibat dari minuman keras akan berdampak pada hal yang negatif, seperti tindak kriminal dimana rata-rata para pelaku melakukan aksinya dalam keadaan mabuk setelah menenggak minuman haram tersebut. ’’Banyak kasus kriminal yang disebabkan oleh efek minuman haram ini,’’ pungkasnya. (dn/vil)