Pelabuhan Cirebon Disegel

Melanggar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

bandungekspres.co.id– Aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cirebon disegel Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), kemarin (28/1). Penyegelan tersebut, terpampang jelas di pos tiga. Berdasakan, informasi dilapangan, penyegelan pelabuhan Cirebon tersebut dilakukan sekitar jam 12.00 siang.

Pasalnya, Pelabuhan Cirebon telah melanggar pasal 109, pasal 114 Undang-Undang No 32/2009 tentag perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jika melanggar, maka hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Bahkan, didalam papan tersebut, tertera tulisan, barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (pasal 232 ayat 1 KUHP).

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani mengaku, sangat mengepreasi penyegelan yang dilakukan kementrian LHK. Sebab, apa yang dilakukan Menteri Siti Nurbaya Bakar salah satu bentuk kepedulian pemerintah pusat kepada masyarakat.

”Dengan penyegelan tersebut jelas terbukti adanya pelanggaran yang di lakukan oleh pelindo dan pengusaha batu bara, sekarang tidak ada dalih apapun juga, jika masih beroperasi maka sangsi pidana bisa di berikan, kami berharap sekarang ranah kepolisian dan kejaksaan ikut memantau hal ini,” ujar Harry.

Pria yang akrab disapa HSG itu mengatakan, penyegelan pelabuhan cirebon merupakan kado awal tahun 2016 yang baik bagi masyarakat kota cirebon untuk dapat menghirup udara segar, perjuangan masyarakat, pelajar dan lembaga pendidikan serta DPRD kota membuahkan hasil yang baik.

”Sekarang tinggal bagaimana semua elemen masyarakat bersama DPRD melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap penyegelan tersebut,” kata anggota komisi A DPRD Kota Cirebon itu.

Menurutnya, kejadian hari ini membuktikan bahwa tidak selamanya pengusaha akan bisa menindas masyarakat, pemerintah hari ini benar benar bisa mendahulukan kepentingan kesehatan dari masyarakat di atas kepentingan ekonomi yang selama ini digaung-gaungkan oleh beberapa pengusaha.

Sementara itu, wakil ketua DPRD Kota Cirebon Dra Hj Eti Herawati mengatakan, perjuangan masyarakat selama belasan tahun akhirnya menemui titik terang. Apalagi, kementerian LHK bergerak cepat mengambil langkah untuk melakukan penyegelan.

Tinggalkan Balasan