ISTIMEWA <br/>
SIAP: Pembebasan lahan masih jadi tugas PLN untuk memercepat pembangunan PLTA Upper Cisokan.
bandungekspres.co.id– Penawaran harga yang diajukan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan VI untuk tanah di Blok Cisaat, Lebaksiuh, dan Cijamiah, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, dipandang tidak manusiawi. Pasalnya, harga terendah Rp 13.890/meter dan tertinggi Rp 22.900/meter.
’’Tidak manusiawi jika tanah di Ciptaharja hanya Rp 13.890/meter. Terlepas alasan apa pun yang dikemukakan PLN, harga yang ditawarkan terlalu murah, bahkan jauh di bawah harga sepotong martabak Bangka paling murah, yaitu Rp 25.000,” ketus Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Maman S. Sunjaya di Ngamprah, kemarin.
Maka itu, PLN perlu memertimbangkan kembali penawaran harga yang diajukannya tersebut, agar warga yang terkena pembebasan bisa membeli tanah kembali dengan uang hasil penjualan tersebut. ’’Jangan sampai hasil penjualan tak bisa dibelikan tanah lagi. Kasihan masyarakat jika tak mampu membelikan tanah pengganti,” ucapnya.
Khusus pembebasan tanah di Ciptaharja tidak melibatkan Pemkab Bandung Barat, tapi langsung ditangani PLN. Oleh karena itu, penentuan nilai ganti rugi menjadi kewenangan penuh PLN.
Sebelumnyam Pemkab bersama PT. PLN (Persero) UIP VI kembali menggelontorkan uang ganti rugi kepada warga terkena proyek (WTP) PLTA Upper Cisokan di Desa Bojongsalam dan Desa Sukaresmi Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat. Warga yang mendapat ganti rugi tersebut mereka yang tinggal di tanah kas desa, namun sudah lama bercocok tanam dan berhak mendapatkan ganti rugi tegakan (tanaman dan pohon). PT PLN menggelontorkan sebesar Rp 13,2 miliar bagi kedua desa tersebut untuk mengganti tegakan dengan luas 12 hektare. (drx/vil)