bandungekspres.co.id– Kementerian Kelautan dan Perikanan mengoptimalkan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) pada 2016. SHTI sebagai salah satu syarat ekspor produk perikanan ke Uni Eropa. Diantaranya adalah tuna, octopus, udang, swordfish dan jenis kakap merah.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Narmoko Prasmadji menyebutkan bahwa kegiatan ekspor produk perikanan Indonesia ke luar negeri perkembangannya cenderung meningkat. ”Pada tahun 2014 nilainya mencapai USD 4,64 miliar dengan tujuan ekspor Uni Eropa,” jelasnya.
Adapun negara ekspor produk perikanan Indonesia yang disertai SHTI didominasi oleh Jerman, Inggris, Italia dan Spanyol. Tak hanya negara Uni Eropa, importir Thailand juga menjadikan SHTI sebagai salah satu syarat produk perikanan Indonesia yang diekspor masuk ke negara tersebut. Pasalnya, perikanan di Indonesia menjadi bahan baku bagi industry pengolahan di Thailand. ”Selanjutnya akan dipasarkan ke Uni Eropa,” jelasnya.
SHTI ini merupakan salah satu komitmen nasional dalam mengimplementasikan ketentuan pengelolaan sumberdaya perikanan yang berkelanjutan. Tak hanya itu, Narmoko, melanjutkan ini untuk memperlancar kegiatan perdagangan hasil tangkapan ikan ke luar negeri. ”Pemberantasan IUU Fishing dan traceability hasil perikanan laut Indonesia,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaannya, posisi KKP bertindak sebagai Otoritas Kompeten Nasional dalam penerbitan SHTI. Sedangkan, untuk tangkapan yang berada di daerah, maka KKP mendelegasikan kepada Otoritas Kompeten Lokal. Yakni, dari Kepala Pelabuhan PErikanan Unit PElaksana Teknis (UPT) Kementerian dan/atau Pemerintah daerah.
Hingga akhir tahun 2015 lalu, KKP telah menetapkan 39 UPT Pelabuhan PErikanan yang bertindak sebagai OKL penerbitan SHTI. ”Untuk pengawasan penerapannya akan juga bekerjasama dengan Dirjen PEngawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan dan Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan,” ujarnya.
Untuk mempermudah prosesnya, penerbitan SHTI ini pun telah memanfaatkan sistem informasi. Yakni, melalui aplikasi SHTI Online yang terintegarasi dengan data base pengelolaan perikanan rangkap. ”Nantinya operator OKL untuk keperluan verifikasi permohonan dari pelaku usaha secara tepat, cepat dan akurat sebelum melakukan validasi SHTI,” pungkasnya. (lus/jpg)