Kereta Cepat Tak Langgar RTRW Kota Bandung

bandungekspres.co.id– Bagi DPRD Kota Bandung, rencana pembangunan kereta cepat atau high speed rail (HSR) Jakarta-Bandung bukan kendala. Apalagi sampai melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung.

Menurut Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Entang Suryaman, penggarapan kereta cepat menggunakan mekanisme business to business. Artinya, menguntungkan pemerintah daerah yang dilintasi. Tidak melibatkan anggaran negara. Maka, Pemerintah Kota Bandung, sebagai penerima manfaat tak memiliki alasan menolak program pemerintah pusat tersebut.

’’Pemkot Bandung terbebas dari jaminan penganggaran,’’ kata Entang di kantornya kemarin (19/1).

Saat ini, kata Entang, pemerintah pusat sedang melakukan pendalaman perjanjian dengan pihak terkait proyek HSR. Maka, sebagai bagian dari NKRI, Pemkot Bandung harus mendukungnya. Apalagi, Kota Bandung jadi destinasi wisata. ’’Keberadaan kereta cepat dorong kedatangan wisatawan di Bandung,” jelas dia.

Terkait langkah pemerintah pusat yang mengambil keputusan cepat terkait proyek infrastruktur menurut Entang, kereta cepat, sejatinya tidak hanya mengoneksikan rute Jakarta-Bandung, namun akan melahirkan pusat industri baru. Dengan begitu, manfaatnya tidak hanya di Jakarta-Bandung, pertumbuhan ekonomi baru di antara koridor yang dilintasi.

Karena itu, Entang berharap, kereta cepat tersambung dengan kereta api ringan yang diwacanakan Pemkot Bandung. ’’Itu (percepatan pembangunan kereta cepat) penting. Sebab, rute kereta cepat Jakarta-Bandung diawali di daerah Halim, Jakarta dan berakhir di Gede Bage. Connect ke pusat kota harus pula jadi pertimbangan. Sebab, memungkinkan ada LRT Bandung Raya,’’ urai Entang.

Atas referensi itu, lanjut Entang, Pemkot Bandung dapat mengelola turis yang datang ke Bandung. Saat ini, rata-rata kunjungan turis ke Kota Kembang mencapai enam juta jiwa.

Di tempat terpisah, Sekretaris Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kota Bandung Didi Ruswandi menyatakan, proyek kereta cepat merupakan program pemerintah pusat. ’’Kita (Pemkot Bandung), hanya koordinasi saja dan menyediaan infrtastruktur pendukung,’’ ungkap dia. (edy/hen)

Sebelumnya, berbeda dengan Kota Bandung, rencana pembangunan stasiun kereta cepat Jakarta-Bandung di kawasan Walini Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat tidak tercantum dalam RTRW. Hal tersebut diungkapkan Bupati Bandung Barat Abubakar kepada wartawan di Ngamprah, kemarin (18/1).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan