Kereta Cepat Tak Langgar RTRW Kota Bandung

Menurut Abubakar, alasan tidak masuk RTRW lantaran rencana pembangunan stasiun kereta cepat baru-baru ini diinformasikan sebelum terbentuknya RTRW. Namun begitu, pihaknya tetap akan mendukung rencana pemerintah pusat ini agar stasiun terbangun untuk perlintasan di Kabupaten Bandung Barat.

Untuk diketahui, pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015. Isi dari perpres tersebut adalah percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat, pemerintah menugaskan kepada konsorsium badan usaha milik negara (BUMN) yang dipimpin oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dapat diwujudkan dalam perusahaan patungan.

Konsorsium BUMN terdiri atas PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII. Sementara itu terkait dengan rencana Presiden Joko Widodo akan melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking), tanda dimulainya pembangunan kereta cepat di Walini, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat sampai sekarang belum ada kejelasan. ”Belum ada informasi resmi terkait kedatangan presiden. Biasanya ada informasi menjelang hari H,” paparnya. (edy/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan