Sehingga, ada peraturan baru kembali agar pihak sekolah mengkonversikan skala nilai 1- 4 kepada skala nilai 0-100. Serta mau tidak mau para guru mengkonfersikannya. Konversi nilai tersebut sebagai acuan perguruan tinggi menilai siswa masuk atau tidak di perguruan tinggi tersebut. (nit/fik)
Kurtilas Syarat Muatan Politis
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News