ISTIMEWA/ANEKATEMPATWISATA <br/>
FAVORIT WISATAWAN: Kawasan Kawah Putih di Kabupaten Bandung masih jadi primadona jika musim liburan tiba. Di sisi lain, izin pemerintah terkait kepariwisataan masih digodok oleh Pemkab Bandung.
[tie_list type=”minus”]Minta Pemkab Tak Persulit Perizinan[/tie_list]
bandungekspres.co.id– Para pengusaha kepariwisataan di kabupaten Bandung mengaku kebingungan dengan perizinan yang dikeluarkan pemerintah terkait izin kepariwisataan. Mereka khawatir kegiatan usahannya itu ditutup Pemkab Bandung dan disalahkan. Padahal, kesalahan bisa jadi ada di Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Bandung.
Hal itu diungkapkan Manager MT Highland Resort Dede Munir kepada wartawan Soreang Ekspres (grup Bandung Ekspres) kemarin. Dia menjelaskan selama ini pihaknya kordinasi dan selalu kooperatif dengan dinas terkait agar izinnya itu segera dikeluarkan.
Sebagaimana diketahui bahwa setiap pengelola kepariwisataan itu harus memiliki Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK). Sementara untuk mengeluarkan SIUK itu setiap pengelola keperiwisataan itu harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Untuk dapat mengeluarkan TDUP itu dasarnya dari peraturan bupati, sedangkan pertauran bupatinya belum dibuatkan. ’’Inilah jadi kendalanya. Makanya, hingga kini belum bisa memperpanjang SIUK karena terkendala di kepemilikan TDUP yang dikeluarkan oleh BPMP ini,” papar Dede.
Diakuinya hingga kini pihaknya telah memasukkan kembali berkas sebagai persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengelolaan kepariwisataan di kawasan Bandung Selatan itu. Namun demikian, pihaknya meminta agar pihak pemkab segera mengeluarkan izin agar pihaknya tidak ragu dalam menjalankan usahanya itu.
Dede mengatakan, yang melaksanakan kegiatan usaha kepariwisataan bukan hanya pihaknya. Untuk itu, dia mewakili para pengusaha wisata di Kabupaten Bandung secara terbuka menanyakan masalah ini kepada BPMP agar segera mengeluarkan izin atau surat keterangan.
Di sisi lain, Kepala BPMP Kabupaten Bandung Ruli Hadiana membenarkan bahwa izin TDUP itu sedang digodok Pemkab Bandung. Namun, untuk izin yang belum dikeluarkan karena terganjal aturan, Perbupnya belum rampung. Oleh karena itu, pihaknya akan mengeluarkan izin tertulis atau semacam surat keterangan pengelolaan kepariwisataan itu.