Igun ruchiyat/bandung ekspres <br/>
BUKTI KEPEMILIKAN: Kepala Desa Cingcin Hj. Elis Tetty Elawaty memperlihat letter C desa terkait tanah gerai PNPM yang dibangun BPMPD.
bandungekspres.co.id– Gerai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di jalan Gading Tutuka Desa Cingcin kecamatan Soreang kabupaten Bandung dipertanyakan status kepemilikannya oleh kepala Desa Cingcin Hj Elis Tetty Elawati.
Orang nomor satu desa Cingcin itu mengaku kecewa dengan keberadaan pembangunan gerai itu. Sebab, tidak ada koordinasi dengan pihaknya. Padahal hingga ini tanah tempat berdirinya bangunan megah itu masih berstatus milik desa.
”Kami paham apa yang dilakukan oleh pihak BPMPD sebagai Pembina desa terkait dengan tanah itu. Namun saya hanya ingin mempertanyakan kepada pihak terkait soal kepemilikan tanah desa itu,” ujar Elis Tetty kepada Soreang Ekspres (grup Bandung Ekspres) kemarin (7/1).
Dia mengatakan, semua tanah di lingkup pemerintah Kabupaten Bandung milik pemkab Bandung dan merupakan asset Pemkab Bandung. Namun, dia hanya ingin ada ketegasan terkait dengan kepemilikan tanah kas desa tersebut. Sehingga pihak desa jelas pula hal pengelolaannya. Apalagi gerai PNPM itu untuk kemashalatan masyarakat.
”Makanya wajar kalau saya mempertanyakan status tanah kas desa ini. Desa masih memeiliki semua kepemilikan dan surat suratnya. Jadi pantas saja kalau saat peresmiannya waktu lalu oleh PJ Bupati, pemerintah desa baik BPD ataupun kepala desa, tidak diundang panitia peresmian gerai PNPM ini,” terang Tetty kesal.
Sementara itu, Kepala BPMPD Kabupaten Bandung Eros Rosita mengatakan tersedianya gerai PNPM itu sebagai fasilitas pemasaran produk kerajinan masyarakat yang dibina PNPM.
”Bangunan untuk gerai atau outlet produk PNPM ini di Jawa Barat baru ada 10 unit termasuk di Kabupaten Bandung. Fasilitas ini utamanya digunakan untuk lebih memperkenalkan sekaligus memasarkan hasil kerajinan masyarakat di bidang makanan, pakaian jadi atau jenis lainnya yang sebelumnya mendapat pembinaan dari PNPM,” papar Eros.