Ace yang juga wakil Sekjen DPP hasil munas Riau menilai, kepengurusan hasil munas Bali justru tidak memiliki legalitas. Sebab, proses hukum terkait dengan hasil munas Bali masih menunggu kasasi di Mahkamah Agung (MA). Lagi pula, objek sengketa yang diajukan kubu munas Bali adalah perbuatan melawan hukum, bukan perselisihan partai politik. ”Itu tidak bisa dijadikan dasar oleh Kemenkum HAM untuk menerbitkan SK kepengurusan,” ujarnya.
Menurut Ace, hal yang lebih penting bukan adu argumen. Justru sebaiknya, kedua pihak bisa duduk bersama menyelesaikan dualisme kepengurusan yang sudah berlangsung setahun terakhir. Nah, caranya adalah menggelar munas bersama. ”Jangan menegur atau menyerang senior-senior yang jelas sudah memberikan kontribusi kepada Golkar,” tandasnya. (bay/c4/ca/rie)