Belum Satu Kata soal Munas

[tie_list type=”minus”]

Kubu Bali Pikir – Pikir, Kubu Ancol Menerima

[/tie_list]

bandungekspres.co.id– Musyawarah nasional (munas) bersama, tampaknya, menjadi solusi untuk mengakhiri dualisme kepengurusan Partai Golkar. Bola kini di tangan Mahkamah Partai Golkar (MPG). Sayang, rencana MPG menggelar pertemuan kemarin batal tanpa alasan jelas.

Anggota MPG HAS Natabaya melalui pesan pendek kepada Jawa Pos (induk Bandung Ekspres) menyatakan bahwa tidak ada agenda rapat apa pun kemarin. Padahal, sebelumnya, Ketua MPG Muladi menyatakan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat untuk menentukan langkah-langkah penyelamatan partai.

MPG mungkin akan mengeluarkan rekomendasi digelarnya munas bersama yang melibatkan kubu Bali dan Ancol. Kubu Ancol yang dipimpin Agung Laksono cenderung menerima, namun tidak demikian halnya dengan kubu Bali.

Bendahara Umum DPP Partai Golkar kubu Bali Bambang Soesatyo belum bisa memastikan apakah akan menerima opsi jika nanti MPG meminta dilaksanakan munas. ”Kami masih pikir-pikir,” katanya saat dikonfirmasi kemarin.

Menurut Bambang, ada persoalan mendasar jika nanti rekomendasi itu muncul. Dia menilai bahwa masa kerja MPG yang dipimpin Muladi sudah habis bersamaan dengan selesainya kepengurusan Munas Riau 2009. ”Masa kepenguruan Mahkamah Partai yang dipimpin Pak Muladi habis pada 31 Desember lalu,” ujarnya.

Bambang menegaskan, anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar mengatur bahwa MPG adalah bagian tak terpisahkan dari DPP. Karena itu, saat masa kepengurusan DPP habis, otomatis masa kepengurusan MPG juga selesai.

Selain itu, saat ini hasil munas Bali adalah satu-satunya kepengurusan yang masih aktif. Munas Bali hanya tinggal menunggu proses hukum yang tengah berlangsung berkekuatan hukum tetap alias inkracht. ”Kami menunggu keputusan kasasi dari MA,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua DPP Golkar hasil munas Ancol Tubagus Ace Hasan Syadzily menegaskan bahwa posisi MPG, termasuk Muladi, memiliki legalitas yang jelas. Sebab, satu-satunya institusi di DPP Golkar yang masih diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM adalah MPG. ”Nama-nama MPG ini disebut secara tegas dalam putusan PN Jakarta Pusat dan Jakarta Barat serta disahkan dalam SK Kemenkum HAM tersendiri,” ungkap Ace.

Tinggalkan Balasan