Dia menegaskan, pelaku diancam Pasal 6 undang-undang 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme. ”Ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup,” tegasnya.
Sementara itu, M Isak, kameramen TV One yang mengetahui kejadian tersebut menjelaskan, benda tersebut meledak tepat di bawah (kolong) mobil APV warna silver sekitar pukul 01.00. Dia mengatakan, bom tersebut baru diketahui setelah dia melakukan siaran live akhir tahun. Saat itu, dia hendak masuk ke mobil untuk mengambil sepatu.
’’Begitu saya keluar meledak dari bawah mobil. Pada saat kejadian di dalam mobil hanya saya dan driver (pengemudi, Red),’’ jelas Isak.
Baca Juga:Iwan Fals Dicekal di Malam Tahun BaruHart: City di Bawah Performa
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku, dirinya tidak merasa terancam dengan terjadinya peristiwa tersebut. Meski ledakan tersebut berada tidak jauh dari rumah dinasnya.
Dia menilai, insiden tersebut merupakan bagian dari dinamika kota metropolitan. Pun soal kerusakan, kata dia, tidak terdata oleh pihaknya. Sebab bom tersebut hanya mengeluarkan asap.
’’Meski demikian saya sudah meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menemukan dan menangkap pelaku pelempar bom molotov tersebut,’’ papar pria yang akrab disapa Emil tersebut melalui pesan singkat. (dn/rie)
[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]
Barang Bukti Yang Diamankan Polisi:
- Satu unit mobil merek Suzuki APV warna silver (B 1266 TOB)
- Paku dengan ukuran 1,5 hingga 3 cm yang ditemukan bagian bawah mobil
- Baterai ABC berbentuk kotak dengan kapasitas 9 volt yang masih terlilit kabel warna merah dan hitam sekitar 10 cm
- Mugh stainless dan baut beserta mur
- Tutup cangkir yang sudah dalam keadaan rusak dan masih terpasang baut panjang pada bagian tengah
- Jam tangan
- Pecahan jam tangan
- Pelindung tangki bensin
- Tutup cangkir berbahan stainless
- Mur
- Kabel warna hitam
[/box]
