PDIP Minta Kasus RJ Lino Tak Diintervensi

bandungekspres.co.id– Penetapan status tersangka Direktur Utama PT Pelindo II R.J. Lino oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat apresiasi dari parlemen. Tidak hanya itu, dukungan pun ditujukan untuk pengusutan dugaan korupsi lainnya yang ada di Pelindo II oleh KPK maupun Bareskrim Mabes Polri.

RJ lino
APRESIASI: Legislator meminta agar kasus yang mendera Direktur Utama Pelindo II RJ Lino (kanan), tidak diintervensi pihak manapun.

Atas dasar itu, politisi PDIP Masinton Pasaribu, yang juga anggota Pansus Pelindo II ini meminta KPK dan Polri itu tidak diintervensi oleh pihak lain. ’’Jangan ada intervensi dari pihak manapun untuk menghalang-halangi proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” kata Masinton saat dihubungi, kemarin.

Menurutnya, Pansus Pelindo II DPR RI menemukan banyak fakta-fakta pelanggaran hukum, pelanggaran berbagai perundang-undangan serta penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Pelindo II. Salah satunya, hasil penyelidikan tahap pertama DPR dalam Pansus Pelindo II tentang pengadaan barang dàn jasa serta perpanjangan kontrak pengelolaan terminal petikemas JICT yang dikerjasamakan antara Pelindo II dengan HPH Hongkong.

’’Dalam penyelidikan tahap kedua, Pansus Pelindo II akan dimulai pada masa persidangan DPR-RI awal Januari 2016 nanti, akan mendalami persoalan ketenagakerjaan serta pembangunan dan pengembangan terminal pelabuhan baru (New Priok) oleh Pelindo II,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR ini mengungkapkan, ada banyak kasus dalam pengelolaan BUMN, khususnya di Pelindo II yang selama ini tertutup rapat. ’’Skandal di Pelindo II bukan hanya melibatkan jajaran direksi, tapi juga melibatkan menteri dan mantan pimpinan KPK, serta tokoh-tokoh publik yang selama ini dikenal berintegritas dan independen,” ungkapnya.

Masinton menambahkan, kesimpulan rapat paripurna DPR RI tanggal 17 Desember 2015 berdasarkan hasil laporan penyelidikan Pansus Pelindo II telah merekomendasikan kepada Presiden RI pemberhentian Menteri BUMN Rini Sumarno dan Dirut Pelindo II RJ Lino, karena telah melakukan perbuatan melanggar UU dalam kasus perpanjangan kontrak JICT. ’’Skandal Pelindo II harus dibongkar setuntas-tuntasnya. Siapapun yang terlibat dalam Skandal Pelindo II harus dimintai pertanggungjawaban hukum maupun moral,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan