[tie_list type=”minus”]Penyertaan Modal Negara Berjalan Lamban [/tie_list]
bandungekspres.co.id– Banyaknya regulasi masih menjadi penghambat badan usaha milik negara (BUMN) untuk berinovasi. Apalagi kalau dibandingkan dengan perusahaan swasta. Ujung-ujungnya, tidak sedikit perusahaan BUMN yang memiliki kinerja keuangan tidak terlalu baik, cenderung begitu-begitu saja, atau malah merugi.
Deputi Bidang Konstruksi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K. Ro menjelaskan, ada 16 regulasi mulai undang-undang hingga peraturan menteri (permen) yang harus diikuti 119 perusahaan BUMN. Regulasi itu, terang dia, membatasi ruang gerak perusahaan. Akibatnya, banyak perusahaan BUMN yang dulu berjaya kini mulai disalip perusahaan swasta. ”Pengaruhnya ke efektivitas dan fleksibilitas kerja,” ujarnya kemarin dalam acara diskusi (17/12).
Menurut dia, banyaknya aturan untuk BUMN itu berbanding terbalik dengan perusahaan swasta, terutama yang sudah melantai di Bursa Efek Indonesia. Setidaknya ada tiga aturan yang harus diikuti, yakni regulasi tentang perindustrian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perusahaan.
Dampak birokrasi yang berbelit tidak berhenti di situ. Pencairan anggaran yang sudah disepakati untuk penyertaan modal negara (PMN) juga terancam berjalan lambat. Berdasar catatan Jawa Pos, PMN dalam RAPBN 2016 disepakati Rp 40-an triliun. Namun, PMN 2015 belum tuntas disalurkan, baru Rp 28 triliun sampai Oktober lalu dari target Rp 37 triliun.
Versi Kementerian BUMN, meski tidak menyebut besaran anggaran yang cair, memang nilai PMN cukup sedikit. PMN baru tersalurkan untuk Perum Bulog, PT Adhi Karya, PT Aneka Tambang, PT Waskita Karya, PT Hutama Karya, dan PT Perusahaan Pengelola Aset. ”Dari 39 PMN, baru 7 yang cair,” ungkapnya.
Dia lantas menjelaskan betapa rumitnya pencairan anggaran meski parlemen sudah menyetujui PMN. Agar peraturan pemerintah (PP) disetujui, BUMN harus mengajukan pencairan ke tujuh kementerian. Nah, untuk setiap pengajuan itu, seluruh administrasi harus lengkap dan sempurna.
Kalau ada yang kurang, proses paraf revisi harus diajukan lagi ke setiap kementerian. Padahal, setiap paraf bisa memakan waktu sedikitnya satu minggu. Jika dirata-rata, untuk bisa sampai di meja Sekretariat Negara (Setneg), dibutuhkan waktu sampai tujuh bulan. ”Administrasinya masih muter-muter,” imbuhnya.