[tie_list type=”minus”]Subsidi Tak Sekedar Transit[/tie_list]
bandungekspres.co.id– Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung belum memastikan kucuran subsidi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemkot Bandung tahun 2016, dapat direalisasikan. Pasalnya, sejauh ini dewan belum miliki jaminan Badan Pemeriksa Keuangan menyetujui kucuran subsidi untuk Perusahaan Daerah Kebersihan.
’’Kesepahaman itu harus ditunjang legal opinion BPK. Sebab, sulit mencari paying hukun memberikan subsidi kepada perusahaan daerah,” kata anggota Komisi B Herman Budiono, belum lama ini.
Budiono menjelaskan, meski ada kesanggupan BPKP mengeluarkan legal opinion, tetapi itu sifatnya internal. Maka, menjadi kurang pas dijadikan acuan.
Kenapa bersikukuh legal opinion harus dari BPK? Dalam pandangan politikus PDI Perjuangan ini, memang tidak ada lembaga negara yang miliki hak memberikan opini. ’’Lebih tepat BPK. Karena lembaga negara ini satu-satunya yang sah mengaudit administrasi penggunaan anggaran negara,” ujar Budi.
Melihat kewenangannya, sahut anggota Badan Anggaran ini, BPK bertindak melalui sisi akuntansi dan pertanggungjawaban. Sudut sistemnya, lebih tepat. Dirinya menyarankan di masa transisi, PD Kebersihan harus diubah status hukumnya. Sebab, lembaga ini bergerak dalam pelayanan publik. ’’Secara nirlaba tanggungjawab eksekutif. Sehingga, segala kebutuhannya harus terpenuhi,” tegas Budi.
Kenapa BPKP, tidak menjadi pilihan dalam hal dukungan terkait pemberian rekomendasi subsidi APBD? Dalam penilaian Budi, institusi tersebut dari aspek independensi gugur dengan sendirinya.
Dari fungsi pengendalian pengawasan BPKP tetap tidak bisa independen. Sedangkan pada struktur organisasi pemerintah kedudukannya hampir sama dengan inspektorat. BPKP sifatnya sebatas memberikan rekomendasi. Dan, kebijakannya itu, diranah pengadilan dapat digugurkan. ’’Standarisasinya internal sulit diukur. Seperti jeruk makan jeruk,’’ tandas Budi.
Kendati demikian, semua aturan yang disebutkan melalui situasi yang disetujui semua pihak bisa gugur. Sebab, anggaran yang diberikan kepada PD Kebersihan, dalam rangka menyelamatkan pelayanan umum. Solusinya komisi B dapat menyetujui pengalihan subsidi ke instansi lain. ’’Itu merupakan saran yang dapat menepis tudingan BPK, bahwa pemberian subsidi tersebut akal-akalan (sifatnya second opinion) dan jangan hanya transit saja,’’ sebut Budi.