PNS Jangan Korupsi

KPK
ISTIMEWA
KOMITMEN: Wali Kota Cimahi menyaksikan penandatanganan komitmen pegawai Pemkot Cimahi untuk menghindari gratifikasi dan tindak pidana korupsi, di Aula Gedung B Pemkot Cimahi, kemarin.
0 Komentar

[tie_list type=”minus”]KPK Tidak Pernah Mengenal SP3[/tie_list]

bandungekspres.co.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pegawai negeri sipil (PNS) mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku. Sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang mengarah pada tindak gratifikasi maupun Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Group Head Direktorat Gratifikasi KPK Asep R Suwanda mengatakan, korupsi adalah pilihan. Setiap abdi negara bisa mengambil sikap yang mana korupsi, dan tidak.

Baca Juga:Sosialisasikan Program dan Kegiatan PartaiPertanyaan Pansel Berbau Berganing Revisi UU KPK

”Apakah ikut mengambil kesempatan dengan melakukan korupsi walaupun kecil-kecilan, atau menghindar dari perbuatan korupsi, atau berupaya ikut serta mencegahnya,” terang Asep saat sosialisasi pencegahan Tipikor kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi di Gedung B Komplek Pemkot Cimahi, kemarin (15/12).

Menurutnya, para pemangku jabatan harus membiasakan mengerjakan dan mencontoh hal-hal baik pada bawahan. Sebab, sesuatu yang benar dan dibiasakan akan menjadi gaya hidup dan keyakinan yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan-Nya.

Asep menjelaskan, gratifikasi itu acuan utamanya adalah undang-undang (UU). Dalam UU, sebenarnya tidak ada batasan jumlah. Sekecil apapun, kata dia, ketika ada gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang diemban harus dilaporkan. ”Dipelaporan itu, antara yang Rp 10 ribu dan Rp 10 miliar harus diterima dan di proses,” katanya.

Namun, dia menyebutkan, telah dibuat aturan yang mengoprasionalkan batasan. Misalnya, ada hal-hal yang berhubungan dengan keagamaan, kekeluargaan, sunatan atau pernikahan.

Dia mengungkapkan, pimpinan KPK selaku hakim mengeluarkan kebijakan. Untuk urusan ini ada batasan sampai Rp 1 juta. Jika ada hubungan jabatannya, batasan juga berlaku bagi barang-barang yang mudah busuk. ”Kalau ada yang memberi barang begitu, sumbangkan saja kepada yang membutuhkan. Misalnya ada yang ngasi peuyeum 10 kilogram, sumbangkan saja. Tapi laporannya tetap,” urainya.

Terkait batasan ditetapkannya tersangka, dia menegaskan, selama ini KPK tidak pernah menetapkan tersangka dan dibiarkan lama. Ketika ada penyidikan, kemudian selalu punya mekanisme kontrol untuk selanjutnya tersangka ditahan dan masuk persidangan.

”Di KPK itu, jika penetapan tersangka kemudian tidak ditahan pasti ada sesuatu. Ya jika enggak ditahan pasti ada apa-apa. Makanya kita enggak lama sejak ditetapkan tersangka,” jelasnya.

0 Komentar