Selain pemerintah, peran serta masyarakat dalam pelestarian KBU sangat diperlukan dalam rangka memberikan kontribusi terhadap pengendalian pemanfaatan ruang di KBU yaitu, menjadi pelaku dalam pengendalian pemanfaatan ruang di KBU menjaga, memelihara dan melestarikan KBU, serta meningkatkan nilai ekonomis dari keberadaan KBU yang berfungsi ekologis.
Masyarakat juga harus tanggap dalam memberikan informasi kepada pemerintah, yang dalam hal ini dinas teknis terkait, untuk melaporkan apabila ada pendirian bangunan di KBU tanpa izin, pengubahan fungsi pemanfaatan ruang di kawasan lindung atau adanya alih fungsi lahan pertanian beririgasi teknis. ”Disinilah peran penting para tokoh masyarakat dan Ketua RW dalam menekankan pemahaman tentang aturan yang berlaku di Kawasan Bandung Utara, ” pungkasnya. (bun/asp)