Legislator Setuju Cable Car

bandungekspres.co.id– Upaya Pemerintah Kota Bandung merealisasikan groundbreaking proyek cable car yang sempat tersandung sikap legislator, akhirnya pupus.

Rapat gabungan Komisi A dan C DPRD Kota Bandung bersama unsur Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya, Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bandung, yang difasilitasi unsur pimpinan dewan menyepakati perbedaan pandangan yang pernah menyeruak dengan kesepahaman bersama.

Rencana pembangunan transportasi masa depan Kota Bandung itu, disinyalir tidak tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang. Sehingga, seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Entang Suryaman menilai, jika trase Gelap Nyawang-Cihampelas sepanjang 840 meter itu tak masuk dalam RDTR.

Maka, pembangunan itu meski sebatas prototipe, tetap harus mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan. Namun, setelah diklarifikasi hasil evaluasi rancangan RDTR Gubernur Jawa Barat pada 2015, ada 4 koridor cable car (bukan 3 koridor). ’’Surat susulan trase 4 belum dimasukkan. Atas dasar perubahan gambar, dewan sepakat mendorong langkah wali kota, mewujudkan cable car,” kata Entang, kemarin.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bandung berencana untuk melakukan peletakan batu pertama pembangunan cable car pada awal November 2015. Proyek senilai 8 juta euro itu bakal dikerjakan PT. Aditya Dharmaputra Persada Development dibantu perusahaan asal Austria.

Dengan keluarnya persetujuan komisi gabungan terhadap Rancangan RDTR dan Peraturan Zonasi tahun 2015–2035 hasil evaluasi Gubernur dan Matrik Sanding Raperda tentang RDTR dan PZ sebagai bahan Keputusan Pimpinan DPRD Kota Bandung, tidak ada alasan bagi Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menunda lakukan groundbreaking proyek cable car, Desember ini.

Di tempat sama, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung Maryun Sastrakusuma membenarkan, dengan adanya kesepakatan dewan tidak ada masalah dari sisi penataan ruang. ’’Kedua belah pihak sudah saling memahami. Mudah-mudahan Desember ini terealisasi,” tukas Maryun.

Pernyataan sama diungkapkan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen. Menurut dia, melalui kesepakatan tersebut, DBMP hanya melakukan kajian pada sisi daerah milik jalan (Damija). ’’Hanya sebatas Damija untuk tiang pancang cable car saja yang kita setujui. Teknis lain menjadi kewenangan instansi terkait,” imbuh Zulkarnaen. (edy/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan