[tie_list type=”minus”]Penanganan Sengketa Tanah Menurun[/tie_list]
bandungekspres.co.id– Polres Kota Cimahi menangani 15 perkara terkait pertanahan, angka itu menunjukan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Saat sosialisasi permasalahan hukum pertanahan bagi aparat pemerintah di Aula Widtya Chandra, Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam menyebutkan, ada penurunan perkara terkait pertanahan yang ditangani Polres Cimahi ketimbang tahun lalu. Dimana, saat ini Polres Cimahi hanya menangani 15 perkara dan berbeda dengan jumlah tahun 2014 yang mencapai 21 perkara.
”Jadi selama 2015 perkara yang terkait pertanahan ini mengalami penurunan dibandingkan 2014 lalu,” sebutnya, kemarin (4/12).
Baca Juga:Kompetisi Berbasis Laptop dan DesktopSebar 1.600 Orang Relawan
Dia mengatakan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya konflik pertanahan. Diantaranya, karena tumpang tindihnya peraturan, tumpang tindih peradilan, tumpang tindih penggunaan tanah, nilai ekonomi tanah menjadi tinggi, ada juga karena kesadaran masyarakat. ”Pertambahan jumlah penduduk dan kemiskinan juga bisa menjadi factor terjadinya konflik pertanahan ini,” katanya.
Biasanya kata dia, ada modus operandi pemalsuan dalam kasus pertanahan yang dilakukan dengan cara menghapus bagian kata atau kalimat dalam dokumen tanah, menambahkan sisipan kata atau kalimat atau memalsukan seluruh isi dokumen tanah. Bahkan ada juga yang melakukan tipu daya menyuruh tandatangan pada kertas kosong ataupun membuat blanko kosong. ”Modus Operandi lainnya adalah memalsukan tandatangan atau stempel dan menggunakan surat-surat atau dokumen palsu,” jelasnya.
Menurutnya, harus ada beberapa upaya yang dilakukan dalam penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan agar tidak meluas. Aparat pemerintah harus melakukan penertiban administrasi pertanahan, melakukan tindakan proaktif mencegah terjadinya konflik pertanahan sejak diketahui, melakukan penyuluhan hukum atau sosialisasi program pertanahan, serta melakukan pembinaan partisipasi pemberdayaan masyarakat.
Hal yang sama disampaikan Kepala Kejari Cimahi Eri Satriana, SH, MH. Dalam beberapa kasus sengketa tanah bisa saja terjadi tindakan korupsi karena dilakukan oleh oknum tertentu. Bentuk korupsi dalam pertanahan bisa terjadi dengan cara memanipulasi ganti kerugian tanah rakyat , seperti terjadi di kasus PTPN VII di Sumatera Selatan, atau juga adanya pungli dan pengurangan ukuran luasan bidang tanah dalam ganti kerugian tanah rakyat, Hak Guna Usaha tak sesuai dengan luas tanah yang digunakan, ”Ada juga kasus penyalahgunaan wewenang melalui pemberian HGU yang tidak bersih, atau ada juga kasus pengadaan tanah untuk pemerintah,” ujarnya. (bun/asp)
