Sementara mengenai biaya retribusi atau pungutan dalam mengurus IUMK, kata Atty, sudah diatur dengan jelas. ”Camat berhak mencabut IUMK jika ditemukan pelanggaran oleh pelaku bisnis UMKM yang tak patuh pada aturan dan aktivitas usaha sesuai dengan IUMK, termasuk karena melanggar dengan memperjualbelikan produk ilegal atau menjalankan bisnis yang bertentangan dengan undang-undang,” pungkas Atty. (bun/asp)
UMKM Hadapi Masalah Klasik


- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News