Penegakan Hukum Harus Komprehensif

bandungekspres.co.id– Uasaha penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi harus komprehensif. Hal ini seperti dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi Eri Satriana, SH, MH, belum lama ini.

dsdsd
Bubun Munawar/Bandung Ekspres

MEMAPARKAN: Kepala Kejari Cimahi Eri Satriana, SH, MH saat memberikan penjelasan penanganan hukum di lingkungan Kejari Cimahi kepada masyarakat, belum lama ini.

Dirinya mengungkapkan, dalam melakukan penindakan kasus dugaan korupsi tidak hanya semata-mata untuk melakukan upaya penegakan hukum semata, tetapi juga dilakukan untuk meningkatkan efek jera di masyarakat, serta menyelamatkan uang Negara yang diduga dikorupsi oleh oknum-oknum tertentu. ”Ada yang lebih besar lagi dalam penanganan kasus korupsi ini, yaitu bagaimana uang negara bisa terselamatkan, sehingga bisa dikembalikan lagi untuk membiayai pembangunan di suatu daerah, jadi dengan penindakan korupsi ini secara tidak langsung untuk mensejahterakan rakyat juga,” katanya, kemarin (2/12).

Menurutnya, jika disuatu daerah ada penindakan kasus hukum terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, bukan berarti dalam suatau daerah tersebut banyak terjadi perilaku korupsi. Begitupun jika di suatu daerah tidak terdengar adanya penanganan hukum kasus dugaan korupsi, bukan berarti di daerah tersebut tidak ada korupsi. Masalah dugaan korupsi penangananya bisa dilakukan seccara preventif tapi juga bisa secara refresif dengan melakukan penuntutan kepada pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, Kejari Cimahi melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, baik yang dilakukan di kelurahan-kalurahan maupun di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

”Selama setahun ini, kami memberikan sosialisasi kepada masyarakat atau aparatur negara terkait dengan tindakan korupsi, supaya mereka memiliki kesadaran dalam mencegah terjadinya tindakan korupsi,” jelasnya.

Selama masa jabatannya pada 2014 hingga 2015 ini Kejari Cimahi sudah melakukan 14 kali tindakan refresif terhadap kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kota Cimahi. 11 kasus diantaranya telah dilakukan penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi, baik yang dilakukan oleh oknum birokrat ataupun masyarakat biasa. Sedangkan jumlah uang negara yang bisa diselamatkan nilainya mencapai sekitar Rp 7 Miliar, baik yang sudah masuk kas negara dari denda sebeaar Rp 200 Juta dan uang pengganti lebih dari Rp 3,4 Miliar, sisanya masih menunggu proses hukum. Semuanya ini menjadi pendapatan negara bukan pajak. ”Beberapa kasus tindak pidana korupsi yang telah kami tangani diantaranya adalah dugaan kasus tindak pidana korupsi biaya perjalanan dinas DPRD, Bantuan sosial untuk program damarea ubi kayu, serta kasus bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta beberapa kasus lainnya,” sebutnya. (bun/asp)

Tinggalkan Balasan