Ambil Alih Balai Diklat dari Ormas

bandungekspres.co.id– Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengambil alih Gedung Balai Diklat di Jalan Raya Lembang dari organisasi kepemudaan Pemuda Pancasila (PP). Menurut Kepala Bidang Aset Daerah DPPKAD KBB R. Ritta Dewi Puspita, lahan tersebut seharusnya sudah dikosongkan sejak Jum’at (20/11). Namun hingga kemarin (23/11), masih ada bangunan yang masih dipergunakan sebagai rumah tinggal.

”Tapi sudah ada kesediaan dari penghuninya untuk mengosongkan sampai Senin depan,” ucap Ritta kepada Bandung Ekspres di kantornya kemarin.

Pihaknya sudah meminta kesediaan untuk penandatanganan pernyataan pengosongan tempat kepada yang menempati bangunan. Sebelumnya, kata Ritta, aset daerah tersebut ditempati tiga unsur yakni yayasan Al-Musyawaroh, sekretariat OKP Pemuda Pancasila dan sebagai rumah tinggal istri Ageung, mantan ketua PP 2014. Namun karena tempat itu merupakan aset daerah, maka pemkab berkewajiban melakukan pengamanan.

Ke depannya akan dibangun untuk Balai Latihan Kerja (BLK) KBB. Rencananya, tahun 2016 akan dibuatkan DED untuk pembangunan BLK tersebut. Menurutnya, sebelum lahan itu dimanfaatkan untuk kepentingan pemkab, maka harus dikosongkan. ”Makanya, kita upayakan supaya tempat itu segera dikosongkan,” terangnya.

Upaya pengosongan lahan tersebut telah dilakukan oleh pemerintah secara persuasif. Pemkab melayangkan surat teguran pertama kepada para penghuninya pada pertengahan tahun 2014. Namun karena mereka masih bertahan, akhirnya disusul dengan teguran kedua dan diakhiri dengan upaya permintaan pengosongan langsung kepada mereka.

Alhamdulillah, Jum’at itu dengan kesadaran mereka tempat itu ditinggalkan,” tuturnya.

Dia menjelaskan, yayasan tersebut sudah pindah, begitu juga dengan sekretariat OKP-nya. Ia juga menegaskan, untuk penyelamatan asset daerah tersebut cukup beralasan. Selain akan dipergunakan untuk kepentingan pelayanan publik ke depannya, hal itu juga merupakan salah satu jawaban pemkab kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas temuannya di dalam pemeriksaan aset daerah tahun 2014.

”BPK menilai penggunaan aset daerah itu tidak ada landasannya. Karena tidak ada surat kerjasama antara pemkab dengan penghuninya, sehingga jadi temuan BPK,” jelasnya. (nit/fik)

Tinggalkan Balasan