bandungekspres.co.id – Penghargaan Anugrah Adipura yang diperoleh Pemerintah Kota Cimahi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia bukan merupakan tujuan akhir. Tapi menjadi bagian dari sarana terciptanya Kota Cimahi yang bersih, indah dan sehat.
Hal itu disampaikan Wali Kota Cimahi Hj Atty Suharti terkait dengan penghargaan Anugerah Adipura Tahun 2015, di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (23/11).
Penghargaan ini, menurut Atty merupakan kali kelima diterima Pemerintah Kota Cimahi setelah sebelumnya diraih pada 2009, 2010, 2012, dan 2013. ”Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat. Sebab, atas kepedulian dan kebersamaan dalam menjaga Kota Cimahi tetap bersih, indah, dan tertata,” papar Atty.
Dia mengungkapkan, upaya untuk tetap bersih dan tertata tersebut sesuai dengan tujuan pelaksanaan Adipura. Salah satunya mendorong kepemimpinan pemerintah kabupaten/kota. Adipura juga digambarkan sebagai bagian dari membangun partisipasi aktif masyarakat serta dunia usaha, mewujudkan kota-kota yang berkelanjutan, baik secara ekologis, sosial, dan ekonomi.
”Termasuk mendukung penerapan prinsip-prinsip good governance di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan,” terangnya.
Dengan penghargaan Anugerah Adipura, kata dia, semua itu menjadi tambahan motivasi untuk dia dan Pemkot Cimahi agar tidak cepat berpuas diri dengan segala capaian. Sebaliknya, hal tersebut bisa dijadikan tolak ukur agar meraih hasil yang lebih baik lagi dalam membangun Kota dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
”Dengan adanya kerja keras dan kebersamaan dari semua pihak baik itu masyarakat, TNI, Polri, instasi pemerintah lainnya serta sektor swasta, kami optimistis bisa mewujudkan visi dan misi Kota cimahi,” jelasnya.
Dikatakannya, Kota Cimahi meraih Anugerah Adipura dalam kategori kota sedang. Bobot Adipura untuk kategori kota sedang terdiri atas nilai non fisik sebesar 5 persen dan fisik sebesar 95 persen (pengelolaan sampah dan Ruang Terbuka Hijau serta pengendalian pencemaran air).
Raihan ini dapat tercapai setelah melalui pemantauan yang dilakukan di Kota Cimahi pada 59 lokasi titik pantau. Di antaranya, permukiman delapan lokasi, jalan (10 lokasi), passer (2), Pertokoan (3), perkantoran (5), sekolah (13), Rumah Sakit dan Puskesmas (5), hutan kota (1), taman kota (1), terminal bus/angkot (2), stasiun KA (1), perairan terbuka (5), TPA 1 lokasi, bank sampah induk (1).