bandungekspres.co.id – Penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di seluruh daerah dan lembaga penyelenggara pemilu telah menyatakan kesiapannya dalam menggelar pelaksanaan pemilihan Kepala daerah pada 9 Desember mendatang. Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo mengatakan, untuk masalah anggaran sebetulnya seluruh daerah telah tercukupi, namun ada beberapa daerah yang meminta terminnya dipercepat karena desakan kebutuhan untuk pengadaan logistik.
”Beberapa perkembangan dan Informasi mengenai Pilkada ini terus disampaikan perkembangannya oleh KPU, Bawaslu termasuk ada beberapa daerah yang masih mempermasalahkan 3 calon dalam pengertian bebas bersyarat,” jelas Tjahyo ketika ditemui di Hotel Horison usai menghadiri Rapim Keluarga Besar Marhaenis (KBM), kemarin (22/11).
Dia menegaskan, target persiapan ini akan terus diupayakan agar pada 25 November nanti sudah tidak ada lagi masalah termasuk pada pendistribusian kertas suara di seluruh wilayah penyelenggaraan Pilkada.
Selain itu, Koordinasi dengan Pihak Kepolisian dan TNI juga terus dilakukan terutama dengan mempetakan wilayah-wilayah yang rawan Konflik untuk dilakukan langkah antisipasi.
”Secara prinsip 269 daerah telah siap menyelenggarakan Pilkada serentak, namun apabila Pilkada ini tertunda itu dipastikan karena terjadi bencana alam,” ucap Tjahyo.
Disinggung dengan keberadaan calon tunggal yang dilakukan dengan sistim vote setuju dan tidak setuju, dirinya menegaskan untuk pemilih yang terdaftar dan tidak hadir dalam penyoblosan maka dinyatakan bukan sebagai kategori tidak setuju.
”Jadi Ketidaksetujuan seseorang hanya sah bila pemilih melakukan pencoblosan kolom tidak setuju pada lembar surat suara,” kata dia.
Namun demikian, mekanisme mengenai tata cara penyoblosan masih menjadi pertanyaan karena berdasarkan informasi dari masukan yang disampaikan kepada KPU, ternyata banyak masyarakat yang masih mempertanyakaan mengenai tata cara penyoblosan khususnya untuk calon tunggal.
”Jadi banyak bertanya yang mengatakan bawa kalau pemilih nyoblos gambar sah apa tidak dan ini masih dibahas oleh KPU yang akan dikeluarkan dalam bentuk aturan tambahan,” ujar Tjahyo.
Meski begitu, dirinya menilai sah atau tidaknya dalam sebuah lembar surat suara tidak harus ditentukan pada letak penyoblosan. ”Asalkan penyoblosan itu dilakukan pada tanda gambar sebetulnya sudah sah,” terangnya.