bandungekspres.co.id– DPRD Kota Cimahi beberapa waktu lalu telah melakukan revisi atas Perda No. 2 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Zakat karena sudah tidak sesuai dengan Undang -undang No. 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor .14 Tahun 2014.
Ketua Pansus Perda Pengelolaan Zakat Ummi Kalsum menyebutkan, ada perubahan nama Bazda (Badan Amil Zakat Daerah) menjadi Baznas (Badan Amil Zakat Nasional). ”Dalam revisi Perda tersebut juga diatur tentang pengelola zakat yang tadinya bisa dari pejabat struktural atau PNS berubah pengelola menjadi independen dari kalangan ulama, propesional, perguruan tinggi. Yang dilakukan seleski secara ketat, dan pengurusnya terdiri dari lima orang saja, yakni satu orang ketua dan empat orang Wakil Ketua Bidang dibantu oleh kesekretariatan dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap satuan pengumpul zakat,” katanya.
Dia melanjutkan, Revisi juga dilakukan pada operasional Baznas dari APBD dan Hak Amil. Serta mengatur zakat fitrah, zakat mal, zakat profesi, sodaqoh, infak dan dana sosial lainnya.
Baca Juga:Polres Bandung Siagakan 350 PersonelKabupaten Bandung Punya Batik Sendiri
Ada pula kewajiban PNS membayar zakat profesi berdasarkan Inpres NO.3 Th 2014, serta tentang LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang sifatnya yayasan harus seizin Kementrian Agama dan Baznas berdasarkan rekomendasi dari Baznas Kota.
Menurut Ummi Kalsum, revisi Perda ini untuk penyesuaian regulasi dengan mencoba mengoptimalkan sumber daya zakat di Kota Cimahi. Hal lainnya yang ingin dicapai dengan Perda ini supaya ada distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata yang dikelola secara profesional berdasarkan satu payung hukum yang jelas. ”Saat ini masih ada kesenjangan, baik kesenjangan sosial maupun ekonomi antara orang kaya dan miskin, Perda ini menjadi acuan dalam upaya mendasar dan fundamental untuk mengentaskan atau memperkecil masalah kemiskinan. Upaya itu dilakukan dengan mengoptimalkan pelaksanaan zakat,” tuturnya.
Perubahansignifkikan pada perda ini adalah menghapus BAZDA dan digantikan dengan BAZNAS, dan untuk setingkat kota seperti Cimahi, disebut BAZNAS Kota Cimahi, sedangkan mengenai tatacara pembentukan BAZNAS Kota Cimahi, serta mengatur mekanisme Pengumpulan dan pendistribusian Zakat, pelaporan dan pertanggungjawaban serta kordinasi dengan LAZ.
