RJ Lino Datangi Bareskrim
JAKARTA – Setelah sempat mangkir, Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino akhirnya memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri. Didampingi kuasa hukum dan puluhan pengawal pribadinya, Lino menjalani pemeriksaan selama sembilan jam.
Sayangnya, ditemui usai pemeriksaan, bos Pelindo itu irit bicara terkait kasusnya. Dia hanya mengatakan, apa yang dilakukan dalam proyek pengadaan mobil crane sudah sesuai prosedur. ’’Intinya saya bilang apa yang saya kerjakan sudah sesuai goverment (aturan pemerintah),” ujarnya di Bareskrim Polri, kemarin.
Disinggung soal apa saja pertanyaan yang diberikan penyidik, Lino menolak untuk menjelaskan. Yang pasti, lanjutnya, pertanyaan penyidik belum sampai pada proses pengadaan mobil crane. ’’Belum sampai kesitu,” imbuhnya. Rencananya, pemeriksaan lanjutan akan segera dilakukan Bareskrim pekan depan.
Baca Juga:Terburuk soal Beri KejutanUntuk Pilot Project, Pilih Animasi
Sementara dalam rilis yang dibagikan sebelum pemeriksaan, Lino menjelaskan jika pengadaan mobil crane oleh PT Pelindo II sejalan dengan kebutuhan bisnis perusahaan guna meningkatkan produktivitas, khususnya kecepatan penanganan barang di pelabuhan.
Untuk itu, pada tahun 2011, Pelindo lantas mengadakan lelang terbuka untuk pengadaan 10 unit crane dengan total anggaran Rp. 58,9 miliar. Lelang pertama dilakukan pada Agustus 2011, dan diikuti oleh lima perusahaan, yakni PT Altrax 1978, PT Traktor Nusantara, PT Hyundai Corporation, PT Berdikari Pondasi Perkasa dan Guanxi Narishi Century, M&E Equipment Co. Ltd dan PT Irvani Dewi.
Namun dalam prosesnya, hanya dua perusahaan yang memasukkan tawaran, yakni Guanxi Narishi Century dan PT Irvani Dewi. Setelah melakukan evaluasi dan penelitian dokumen, manajemen menyatakan Guanxi Narishi Century lolos administrasi dan dinyatakan sebagai pemenang tender.
Dalam proses negosiasinya, disepakati harga Rp. 45,6 miliar, atau 23% lebih rendah dari anggaran yang dianggarkan perusahaan. ’’Tidak benar pengadaan mobil crane merugikan negara karena kemahalan. Faktanya harga lebih rendah dibandingkan yang dianggarkan,” tepis Lino.
Terkait proses pengadaan, Lino menegaskan sudah mengikuti SK direksi Pelindo tentang Prosedur dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan IPC. Yang mana, SK tersebut disandarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2005 dan Peraturan BUMN nomor 5 tahun 2008.
