Penerima Harus Berbadan Hukum
bandungekspres.co.id– Mulai 2016 mendatang, seluruh panitia pembangunan masjid di seluruh Kabupaten Bandung Barat tidak bisa lagi menerima langsung bantuan hibah atau dana bantuan sosial (bansos) dari Pemkab Bandung Barat. Terkecuali panitia pembangunan sudah berbadan hukum atau memiliki akta notaris.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Bandung Barat Dodo Suhendar menyatakan, tahun mendatang proses bantuan hibah bagi masjid ini memiliki aturan baru. Sehingga, pemerintah mengimbau agar setiap panitia masjid yang akan membangun masjid dan menerima hibah harus memiliki badan hukum terlebih dahulu.
”Tahun depan itu aturannya berbeda dengan tahun ini. Kalau tahun ini cukup memiliki alamat jelas dan nama yang jelas sudah bisa menerima. Kalau tahun depan harus dilengkapi dengan badan hukumnya,” kata Dodo kepada wartawan di Ngamprah, kemarin (6/11).
Dia menambahkan, bantuan hibah tidak langsung diserahkan kepada DKM Masjid atau panitia tapi melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ada di tingkat kecamatan atau desa. Sebab, hanya lembaga MUI yang memiliki badan hukum dan sudah diakui oleh pemerintah.
”Setelah itu, dari MUI disalurkan ke masjid-masjid yang mengajukan bantuan hibah. MUI pun ikut terlibat mulai dari perencanaan hingga pengawasan,” katanya.
Diungkapkan Dodo, kewajiban lembaga penerima bantuan dalam bentuk badan hukum mengacu pada pasal 298 ayat 5 UU Nomor 23 Tahun 2014. Dalam pasal itu ditegaskan, belanja hibah hanya bisa diberikan kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. ”Hibah untuk pembangunan masjid masuk di bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Tahun 2015 ini besarannya mencapai Rp 10 miliar,” tambahnya.
Dodo menginginkan, penyaluran dengan berbadan hukum akan lebih jelas sasaran yang akan mendapatkan bantuan hibah tersebut. Dia mengaku miris, jika bantuan ini salah sasaran.
Dia merinci, alokasi anggaran untuk bansos dan hibah yang berada di bagian Kesra berkurang 50 persen dibandingkan tahun 2014. Jika tahun lalu sebesar Rp 20 miliar, tahun ini sebesar Rp 10 miliar.
”Bansos ataupun hibah yang pos anggarannya ada di Bagian Kesra lebih diarahkan pada kegiataan keagamaan, dan ormas keagamaan seperti MUI. Bentuk bantuannya bersifat stimulan,” kata Kabag Kesra Pemkab Bandung Barat Ade Wahidin.