Legislator Bantah Terima Tunai

[tie_list type=”minus”]Serapan Dana Aspirasi Masih Rendah[/tie_list]

bandungekspres.co.id– Atas nama transparansi serta komunikasi politik yang terbangun antara eksekutif dan legislatif, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil secara terang benderang di hadapan sejumlah pimpinan partai politik dalam acara pengukuhan kepengurusan DPC Partai Gerindra Kota Bandung mengemukakan, bahwa aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada legislator dalam masa reses, telah diakomodir dan mendapat kucuran APBD dalam tahun anggaran berjalan sebesar Rp 1 miliar per anggota dewan.

Namun demikian, Ketua DPRD Kota Bandung Isa Subagja, dalam keterangannya kepada Bandung Ekspres, menegaskan, kesepakatan dewan bersama pemerintah kota, dalam mengucurkan dana aspirasi tidak dalam bentuk tunai. Melainkan, realisasi dalam bentuk kegiatan yang dilaksanakan SKPD –SKPD terkait. ’’Sejauh ini realisasi dana aspirasi masih rendah. Tidak lebih dari 30 hingga 50 persen yang diserap SKPD,” tukas Isa, kemarin.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, secara akumulasi nominal yang dikucurkan APBD tidak lebih dari Rp 50 miliar. Terkesan besar dan bukan tidak mungkin menjadi cibiran masyarakat seandainya dikelola melalui anggota dewan.

Hanya saja, APBD Kota Bandung menyentuh kisaran angka Rp 6 triliun. Jadi, secara persentase, dana aspirasi tak lebih dari satu persen APBD. ’’Akan halnya melihat realisasi di bawah 50 persen dari pagu anggaran. Dalam perangkaan lebih kecil atau tak lebih dari 0,3 persen,” urai Isa.

Menengok ke belakang, besaran dana aspirasi tergantung hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Sehingga, dana aspirasi pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan. Untuk itu, meskipun dana aspirasi muncul dari proses reses, tetapi berbeda dalam hal peruntukkannya. ’’Dana reses itu didanai pemerintah untuk menyerap keluhan masyarakat. Sedangkan dana aspirasi bisa disalurkan ke berbagai macam program melalui SKPD, jadi kita nggak megang langsung duitnya,’’ tukas Isa.

Patut diketahui, kebijakan DPRD Kota Bandung mengadakan dana aspirasi, tak semudah membalikan telapak tangan. Sebab, mesti melewati perdebatan panjang. Pasalnya, masih ada legislator yang menilai hal itu bertentangan dengan UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. ’’Undang-undang ini mengatur program pembangunan berbasis kinerja, bukan berdasarkan alokasi anggaran, seperti dana aspirasi. Tapi, pada akhirnya sepakat, bila mensejahterakan rakyat jadi prioritas utama,’’ tegas Isa. (edy/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan