Hapus Sanksi Akta KependudukanRisky AnggionoSabtu, 31 Oktober 2015, 12:28 PMBandung Raya, Berita, MetropolitanJPNN.COM <br/> IDENTITAS: Legislator Kota Bandung menyoroti adanya sanksi akta kependudukan. Pasalnya, warga tidak mampu luput dari sanksi, sementara golongan menengah ke atas diharuskan membayar sanksi denda bila ada keterlambatan pengurusan. Laman sebelumnyaHalaman: 1 2Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News