Bandros Belum Layak Operasi

Dirinya menegaskan, layak tidak layaknya Bandros beroperasional menjadi wewenang instansi tersebut. ’’Kalau Dishub tahu tidak layak, kenapa tidak ditangkap? Apa gunanya dia? Lalu apa kewajiban dia? Jangan lempar bola, lempar dari masalah. Kalau ini ada kecelakaan, saya proses secara hukum,” ucap mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

Langkah selanjutnya yang diambil kepolisian adalah melakukan pemeriksaan sesuai aturan berlaku. Bila nyatanya Bandros membahayakan penumpang akan dihentikan. Pasalnya, selama ini baru kelalaian dari pihak penumpang.

PT PLN yang telah mengecek langsung ke lapangan menyatakan, kabel yang membuat jatuh Andy bukan milik perusahaan tersebut. Hal ini sekaligus mengklarifikasi berita sebelumnya. (edy/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan