Saat ditanya soal kemungkinan pengiriman SPDP yag dipolitisir, Badrodin terdiam beberapa detik. Setelah itu, dia mengatakan bahwa masyarakat tentunya bisa menilai sendiri bagaimana mencuatnya SPDP tersebut. ”Pasti semua bisa menilainya,” ujarnya sembari tersenyum tipis.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan menuturkan, sebenarnya yang perlu dipertanyakan, untuk apa jaksa mengumumkan SPDP tersebut. Apa kepentingannya atau motifnya membuat gaduh semacam itu. ”Karena itu, tentu jaksa juga harus diperiksa terkait itu,” paparnya.
Kemungkinan, ada upaya untuk memperalat kepolisian agar mencapai sesuatu. Karena itu, saat ini kepolisian harus lebih profesional. ”Kalau SPDP sudah ada segera kirimkan. kalau ternyata SPDP belum dikirim, ternyata sudah ada SP3, tentu keduanya bisa dikirimkan bersamaan. Jangan sampai ada celah yang bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Dia menuturkan, kendati memang nuansa memperalat kepolisian kuat. Namun, bukan berarti membiarkan adanya kelalaian yang dilakukan. ”Pengawas internal kepolisian tentu harus memeriksa oknumnya,” terangnya.
Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar mengatakan bocornya SPDP yang menyebut nama Tri Rismaharini merupakan bagian dari serangkaian kegaduhan yang selama ini diciptakan kejaksaan.
Menurut Haris, kepemimpinan Jaksa Agung, H.M Prasetyo memang kerap membuat kehancuran dan blunder di bidang hukum. ”Sebenarnya pemerintah kan sudah bilang jangan membuat gaduh, tapi jamur gaduhnya ini ya Jaksa Agung Prasetyo ini,” ucapnya.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riatmaji ikut memantau perkembangan Risma, calon Wali Kota Surabaya. Dodi menyambut baik keluarnya kabar dari kepolisian bahwa Risma tidak lagi jadi tersangka.
”Saya optimis tidak akan mengganggu proses pilkada di Surabaya,” katanya usai mengikuti acara Perpuseru di Jakarta kemarin. Dodi menjelaskan memang benar ada kebijakan bahwa calon kepala daerah yang akan bertarung di pilkada serentak tidak boleh diterlaksanakan dulu. Namun dia menegaskan bahwa penetapan tersangka itu merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh institusi penegak hukum. Dia mengatakan Kemendagri tidak bisa mengintervensi lebih dalam proses penegakan hukum.