LENGKONG – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Herry M. Djauhari mengatakan upah minimum kota Bandung 2016 kemungkinan mengalami kenaikan. Hal ini berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang menunjukan indikasi adanya kenaikan.
Survei Dewan Pengupahan dilakukan secara serentak di lima pasar yang tersebar di Kota Bandung dan mengacu kepada 60 komponen, awal Oktober silam. Saat ini, hasil dari survei KHL sedang diproses di Badan Pusat Statistik.
Melihat survei KHL, indikasi adanya kenaikan KHL secara keseluruhan dapat terjadi. Akan tetapi, Herry belum dapat memastikan berapa kenaikan KHL, karena menunggu hasil olah data dari BPS.
’’Saya belum bisa ngasih tahu angka pasti. Soalnya masih dalam proses pengolahan data di BPS. Tapi ada indikasi kenaikan KHL di tahun ini,” kata Herry, kemarin.
Herry menjelaskan, hasil olah data dari survei KHL, nantinya menjadi pertimbangan Dewan Pengupahan dalam menentukan UMK Bandung 2016. ’’Ya, bisa terjadi seperti (kenaikan UMK Bandung 2016),’’ terang dia.
Namun begitu, dirinya menilai proses penentuan UMK Kota Bandung tahun 2016, bakal temui hambatan. Mengingat Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pengupahan akan segera disahkan dalam waktu dekat.
Dalam RPP tersebut, kebijakan penentuan UMK akan dilakukan oleh pemerintah pusat. Selain itu, survei KHL juga akan dilakukan oleh sebuah lembaga independen dan penentuan UMK.
Herry khawatir jika penentuan UMK oleh pusat dilakukan dalam waktu dekat, akan timbul permasalahan di tingkat kabupaten/kota. Pasalnya, dapat berpotensi timbulkan tidak adanya kesepakatan antara pekerja dan pengusaha di daerah. ’’Ini akan menyebabkan kabupaten/kota jadi agak ricuh, dalam hal penentuan UMK,’’ tambah Herry.
Oleh karena itu, terkait penetapan UMK, Herry berharap RPP Pengupahan tidak diterapkan dalam waktu dekat. ’’Ya, kita berharap tidak diberlakukan di 2016, namun di 2017,’’ pungkas Herry. (bbs/vil)