Pacu Transaksi, BEI Dorong BUMN IPO

Tito mencatat setidaknya terdapat 25 tahapan yang harus dilalui sebuah BUMN agar bisa IPO sesuai dengan aturan itu.

”Pasal 74 hingga 87 berbicara mengenai proses, tata cara yang boleh apa saja. Memang, pertanyaannya apakah ada yang bisa dilakukan sekaligus. Tidak tahap per tahap. Itu kita coba masukan usul ke parlemen melalui OJK. Semoga dalam dua minggu draftnya sudah bisa kita masukkan,” bebernya.

Proses privatisasi masih ada dalam UU BUMN itu. Tito mengusulkan agar dibentuk UU khusus privatisasi dan tidak lagi tergabung di UU BUMN.

”Di antara 107 negara, sekitar 75 negara yang ada tata cara privatisasi dan tidak dalam UU BUMN. Saya usul diperlukan UU Privatisasi secara khusus sebagai satu umbrella,” katanya.

Bagi swasta, Tito mengusulkan setiap perusahaan yang sudah mendapat pinjaman dalam jumlah besar dari perbankan melakukan IPO agar ada pengawasan atas dana hasil pinjaman itu dan meningkatkan tata kelola. Toh, secara prinsip, sama saja dana bank juga uang dari publik.

”Sebenarnya itu nanti kita usulkan ke OJK. Uang bank adalah uang rakyat. Mestinya, kalau perusahaan sudah dapat (pinjaman bank) Rp 1 triliun, perusahaannya sudah rapi, sudah bagus, sudah dapat uang masyarakat. Mengapa tidak listing saja,” sarannya. (gen/c4/oki/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan