Prakarsai Perubahan UU Ketenagakerjaan

[tie_list type=”minus”]Komisi V DPRD Jabar Anggap Perlu Perbaikan Komprehenship[/tie_list]

COBLONG – Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Agus Wellyanto menilai perlu ada penyesuaian terhadap perubahan Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan akibat adanya koreksi Kementrian Dalam Negeri RI terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jawa Barat. Pasalnya, UU tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi ketenagakerjaan di Jabar.

”Ini terjadi karena adanya masukan dari berbagai organisasi ketenagakerjaan dan pihak-pihak terkait,” jelas Agus ketika ditemui di gedung DPRD Jabar kemarin (13/10).

Selain itu, prakarsa ini juga dilakukan karena sudah menjadi tuntutan akan perkembangan ketenagakerjaan. Saat ini, agar perlindungan dan hak-hak tenaga kerja di Indonesia lebih optimal. Agus menilai, urusan Ketenagakerjaan memiliki hubungan secara langsung dengan pembangunan. Bahkan mempunyai banyak keterkaitan satu sama lainnya.

”Ini tidak selalu pada tenaga kerjanya tapi menyangkut juga pengusaha dan pemerintah sehingga dibutuhkan pengaturan komperhensip dengan berpedoman pada aturan di atasnya,” kata dia. Berdasarkan hal itu, beberapa masukan dari masyarakat dan para pelaku tenaga kerja mengusulkan sehingga dipandang perlu melakukan perubahan pada perda.

Untuk itu, Komisi V DPRD Jabar melakukan kajian degan ahli dan pakar-pakar yang berasal dari berbagai perguruan tinggi, agar perubahan yang dilakukan lebih komperhenship dan mengakomodir kebutuhan seluruh pekerja di Jabar.

Agus memaparkan, perubahan pada perda Nomir 6 tahun 2014 terjadi 19 pasal dan tambahan pada ayat yang terjadi pada aturandi BAB 2. ”Jadi usulan perubahan ini terjadi dengan menimbang Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 560-2492 tahun 2015 tentang pembatalan ketentuan dari perda ini, sehingga usulan ini harus dilakukan kajian ulang sebagai inisiasi DPRD untuk dilakukan kajian kembali,” pungkas Agus. (yan/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan