Aturan tersebut menjadi dasar dilaksanakannya lelang proyek rehab Kantor Kelurahan Cirangrang. Pemberitahuan tentang keputusan itu terlambat disampaikan kepada kelurahan, karena banyaknya pekerjaan yang ditangani. Sehingga, mestinya kelurahan pro-aktif. ’’Kita mengapuskan aset pun atas dasar hasil taksasi yang dilaksanakan Distarcip (Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya) terlebih dahulu,” tukas Idad, kemarin. (edy/vil/hen)
Koordinasi SKPD Lemah

KOSONG: Rehab Kantor Kelurahan Cirangrang masih molor hingga kini. Padahal sesuai jadwal, bangunan sudah harus diruntuhkan